Kamis, 23 Juni 2011

Program SBL Jawa Barat


LATAR BELAKANG
  •  .  Pengendalian PENCEMARAN/KERUSAKAN LINGKUNGAN masih parsial (mengatasi dampak bukan akar masalah)
  •  .  Takut pendidikan belum optimal (Indikator : " BELUM TERCAPAINYA IPM BIDANG PENDIDIKAN DI JABAR ")
  •  .  Masih KURANGNYA KESADARAN,  KEPEDULIAN DAN RASA MEMILIKI CIVITAS SEKOLAH MAUPUN MASYARAKAT UMUM terhadap lingkungan
  •  .  DLL. 


     

LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab. II
    Pasal 4 : “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
2. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan LH, Bab. III
    Pasal 6 ayat 1 : “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi LH serta mencegah dan menanggulangi pencemaran & perusakan LH”
     Pasal 5 ayat 2 : “Setiap orang mempunyai hak atas informasi LH yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan LH”
3. PP No. 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah, Bab.  II
    Pasal 2 ayat 1, butir b : “Pendidikan Menengah bertujuan meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya”.
4. Memorandum Bersama antara Meneg LH dan Mendiknas No. 0142/U/1996 dan No. Kep. 89/MenLH/5/1996, ruang lingkup memorandum meliputi :
n   Pengembangan materi pendidikan dan pelatihan dibidang LH
n   Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dibidang LH
n   Penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat   dibidang LH
n   Pembinaan pendidikan dan pelatihan dibidang LH
n   Program lain yang berkaitan dengan LH

TUJUAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
(Berdasarkan hasil Konverensi Pendidikan Lingkungan Hidup, tgl 19 Februari 2004 di DKI Jakarta)
Adalah mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana.

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA BARAT MELALUI :
SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN
(ECO SCHOOL)
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
C
C  Th. 2001 ; Meletakkan konsep dasar ttg pengembangan SDM dlm aspek pengelolaan LH utk tahapan stakeholders lingkungan
C  Th. 2002 ; Dikembangkan wacana tentang Eco School dg membuat bahan-bahan kampanye & sosialisasi


C Th. 2003; Sosialisasi Eco School utk Siswa SMP,SMA, SMK, Guru, Kepala Sekolah & Aparatur Diknas
C Th. 2004 ; Sosialisasi Eco School utk siswa & aparat, Penilaian Sekolah Berbudaya Lingkungan untuk Tingkat SMA & SMK
C  Th. 2005 ; Sosialisasi Eco School utk siswa SMP, SMA, SMK, Outbound Lingkungan untuk siswa SMP & SMA/K, Penilaian Sekolah Berbudaya Lingkungan SMP & SMA/K
C Th. 2006 ; Penilaian Sekolah Berbudaya Lingkungan, Workshop Sekolah Berbudaya Lingkungan Tk. Prov. Jabar, & Pembuatan Pedoman Sekolah Berbudaya Lingkungan
C  Th. 2007 ; PerGub Jabar No. 25 Tahun 2007 Ttg. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup.

DEFINISI
SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
Adalah pengelolaan pendidikan formal pd jenjang pendidikan dasar & menengah, yg dilandasi oleh kesadaran & pemahaman atas kondisi lingkungan sekolah & lingkungan sekitar saat ini sbg satu unit lingkungan terkecil, dalam rangka mengembangkan cipta, rasa, karsa, & karya untuk memelihara, memperbaiki & meningkatkan kualitas lingkungan hidup saat ini dan yg akan datang.
VISI
SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
“ Terbentuknya generasi yang peduli lingkungan dan mampu mengimplementasikan kepeduliannya dalam kehidupan sehari-hari ”
MISI
SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
  1.     Mengembangkan sumber daya manusia yg memahami & sadar thd kondisi lingkungan saat ini, terutama lingkungan sekolah & lingkungan sekitarnya.
  2.       Mengembangkan sumber daya manusia yg mampu merumuskan upaya utk memelihara, memperbaiki, & meningkatkan kualitas lingkungan, terutama lingkungan sekolah & lingkungan sekitarnya.
  3.    Mengembangkan sumber daya manusia yg peduli lingkungan terutama lingkungan sekolah & lingkungan sekitarnya, serta mau & mampu mewujudkan kepeduliannya dlm kehidupan sehari-hari.
STRATEGI IMPLEMENTASI
SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
  1.     Penyusunan konsep SBL melibatkan peran aktif berbagai pihak terkait, sehingga konsep SBL adalah konsep bersama.
  2.      Sosialisasi pengembangan SBL dilakukan kepada seluruh SKPD di seluruh wil. Provinsi Jawa Barat & stake holder lainnya.
  3.      Sosialisasi ke tingkat sekolah dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
  4.     Komitmen yang kuat dari pihak pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan SBL secara serius, sistematis dan berkesinambungan. Komitmen diwujudkan dalam bentuk : peraturan daerah, instruksi atau himbauan
TUJUAN UMUM
SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
Adalah menyediakan wahana yg mampu mendukung & berperan nyata dlm upaya menumbuhkembangkan sumber daya manusia yg berbudaya lingkungan…

RUANG LINGKUP SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN DI JAWA BARAT
  1.       Manajerial SBL, mencakup : struktur kelembagaan, peraturan, program kerja, sumber daya manusia, sarana & prasarana, unit-unit kegiatan siswa, anggaran, kerjasama atau kemitraan, dan monitoring – evaluasi.
  2.      SBL dalam aspek pendidikan, mencakup : penjelasan mengenai integrasi pembelajaran lingkungan dlm kurikulum.
  1.       SBL dlm aspek pemberdayaan, mencakup : peningkatan sumber daya manusia (SDM), implementasi pemberdayaan dlm pengelolaan lingkungan fisik sekolah & sekitarnya serta apresiasi thd lingkungan sekolah & sekitarnya.
  2.      SBL & aspek fisik lingkungan sekolah & lingkungan sekitar, mencakup : lokasi & gedung sekolah, ruang kelas, halaman sekolah, kamar mandi, air bersih, pengelolaan sampah dan limbah cair, RTH, penghijauan/tata taman, efisiensi & penghematan energi / sumberdaya / bahan baku
  PERGUB JABAR NO. 25
TAHUN 2007
Sistematika Pedoman Pelaksanaan :
ü  Bab I Pendahuluan
ü  Bab II Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar TK/Raudhatul Athfal (RA)
ü  Bab III Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
ü  Bab IV Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
ü  Bab V Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar SMA/Madrasah Aliyah (MA)
ü  Bab VI Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar SMK
ü  Bab VII Penutup
TUJUAN MUATAN LOKAL PENDIDIKAN LH PROV. JABAR
  1.      Memahami konsep & pentingnya LH sbg provinsi dgn segala karakteristiknya
  2.      Menampilkan sikap apresiatif thd pengelolaan LH
  3.      Menampilkan kreativitas melalui kegiatan nyata dlm rangka meningkatkan daya dukung lingkungan & upaya pelestarian keseimbangan LH
  4.      Menampilkan peran serta secara nyata dlm setiap upaya pemanfaatan daya dukung lingkungan & upaya pelestarian lingkungan utk menyukseskan Visi Jabar
  5.      Mengembangkan pengetahuan & pemahaman peserta didik ttg :
     1. Konsep Dasar LH
     2. Pelestarian & Pemanfaatan SDA
     3. Pencemaran & Kerusakan Lingkungan
     4. Pengelolaan LH
     5. Peranan/Pemanfaatan TTG Ramah Lingkungan dlm kehidupan
     6. Bencana Alam & penanggulangannya
     7. Pengelolaan Lingkungan Sosbud
     8. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Manajemen PLH
  1.     Membiasakan peserta didik untuk melakukan kegiatan pelestarian & pemanfaatan SDA serta gerakan Pemanfaatan, Penataan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pemulihan LH dilingkungan rumah, sekolah & masyarakat
  2.    Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat ttg ketertiban, kebersihan dan keindahan utk menuju suatu kondisi daerah yg aman, nyaman dan bersih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar